PATI – Kasus gagalnya transaksi jual beli tanah di kawasan Kampung Air, Kecamatan Juwana, pada 2023, kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap dugaan pelanggaran prosedur administrasi di tingkat desa.
Pemicunya adalah terbitnya surat keterangan kelahiran atas nama Ibu berinisial L yang dikeluarkan oleh Sekretaris Desa. Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh Saudara F untuk mengurus akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengklaim hak atas tanah yang tengah diperjualbelikan antara ahli waris berinisial H dan calon pembeli
Namun, yang memperkuat polemik, sebelumnya pada tahun 2019 telah ada penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Pati yang menyatakan bahwa ahli waris dari pemilik tanah dimaksud adalah H bersama ibu kandungnya S.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius, mengapa masih bisa muncul dokumen baru yang dijadikan dasar klaim kepemilikan, tanpa merujuk atau menguji keberadaan penetapan hukum yang telah lebih dulu ada?
Dalam standar administrasi pemerintahan, penerbitan surat keterangan kelahiran terutama untuk data lama tidak bisa dilakukan secara instan. Harus ada penelusuran arsip desa, pencocokan data kependudukan, serta penguatan melalui saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa kelahiran tersebut.
Jika tahapan ini diabaikan, maka penerbitan dokumen tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pelayanan publik dan mengarah pada maladministrasi, bahkan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Dampaknya pun nyata. Munculnya dokumen tersebut membuat notaris menghentikan proses transaksi setelah melakukan konfirmasi kepada para pihak. Ketidakjelasan status kepemilikan akhirnya menggagalkan jual beli tanah yang sebelumnya hampir terealisasi.
Sejumlah kalangan menilai, keberadaan penetapan ahli waris dari pengadilan seharusnya menjadi rujukan utama dalam menentukan legalitas kepemilikan. Jika diabaikan, maka potensi konflik hukum akan semakin besar.
“Kalau sudah ada penetapan ahli waris dari pengadilan, seharusnya itu jadi dasar kuat. Kalau kemudian muncul dokumen lain tanpa verifikasi menyeluruh, ini patut dipertanyakan,” ujar Ketua GRIB Jaya Pati Rustam.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi terbuka dari pihak pemerintah desa terkait dasar dan proses penerbitan surat keterangan lahir tersebut.
Kondisi ini memicu desakan agar dilakukan penelusuran menyeluruh oleh aparat pengawas internal pemerintah, termasuk inspektorat daerah. Selain itu, lembaga pengawas pelayanan publik juga dinilai perlu turun tangan untuk memastikan tidak terjadi praktik maladministrasi.
Tanpa evaluasi dan penindakan tegas, kejadian serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. (*)






