Pegi Setiawan Bebas! Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Dicabut!

Bandung, 8 Juli 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui hakim tunggal bernama Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, seorang pemuda yang terseret dalam kasus “Vina Cirebon”. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Sehingga petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Hakim di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi dibebaskan dari status tersangka setelah hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Keputusan ini disambut gembira oleh keluarga dan kuasa hukum Pegi. Ibunda Pegi mengungkapkan rasa syukur dan haru atas putusan bebas anaknya. Kuasa hukum Pegi pun berharap nama baik kliennya dapat dipulihkan.

Polda Jawa Barat menyatakan menghormati putusan hakim dan akan mempelajari langkah selanjutnya.

Kasus Pegi Setiawan menjadi sorotan publik karena proses penetapan tersangkanya yang dianggap tidak sesuai proses hukum yang normal dan penuh kejanggalan. Putusan praperadilan ini diharapkan dapat menjadi koreksi bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menangani perkara.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *